Kementrian Hukum dan Ham akan membuka pendaftaran CPNS 2018 seusai Pilkada 27 juni kemarin. Akan tetapi hingga saat ini pemrintah masih belum juga membuka dan prediksinya pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2018 pada awal bulan juli ini.
Dibuka kapan saja saya rasa tidak masalah, kita harus bisa memanfaatkan waktu untuk mempersiapkan seleksi CPNS 2018 dengan semaksimal mungkin. Diantaranya adalah melengkapi persyaratan-persyaratannya
Memang, Pemerintah masih belum memberikan Info resmi tentang persyaratan CPNS 2018 Sipir KemenKumHam. Akan tetapi marilah kita belajar dari persyaratan CPNS 2017 tahun lalu. Sepertinya memang tidak akan ada banyak perbedaan mengenai persyaratan sipir CPNS 2017 dengan Persyaratan Sipir CPNS 2018.
Penasaran apa saja persyaratan CPNS Sipir 2017 Kemenkumham langsung saja baca dibawah ini.
Adapun persyaratan umum untuk mengisi lowongan ini, antara lain:
1.) Warga Negara Indonesia.
2.) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3.) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/ POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4.) Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
5.) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6.) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7.) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8.) Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
9.) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.) Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Syarat Kelulusan
Pelamar merupakan lulusan :
1.) SLTA Sederajat dengan nilai minimal pada ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri
Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer).
2.) Usia pada tanggal 1 Agustus 2017 :
Minimal 18 tahun dan Maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SLTA
3.) Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan pria minimal 160 cm, dan wanita minimal 155 cm.
4.) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Diploma II/ID-Ill dan SLTA Sederajat yang mendaftar pada Kantor Wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP. Apabila pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP dan ingin mendaftar pada wilayah domisilinya, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun pada wilayah tersebut
Baca Juga : Ini Dia Jumlah Soal CAT CPNS 2018
jika adik-adik butuh informasi terbaru dan resmi mengenai Rekruitmen CPNS 2018 maka adik-adik bisa langsung mengunjungi situs-situs dibawah ini :
Kementrian PANRB : www.cpns.menpan.go.id
BKN : https://sscn.bkn.go.id
Kemenkumham : http://cpns.kemenkumham.go.id
Bagimana... cukup sekian dulu yaa... persyaratan CPNS Sipir Kemenkumham 2017 yang bisa kalian persiapkan sebagai pertimbangan pada seleksi CPNS Sipir Kemnkumham 2018 ini ya...
Semoga bermanfaat.
BACA UPDATE-nya
Baca Juga
Jika dites tulisan in8 bermanfaat silahkan di Share melalui tombol share dibawah ini ya.... :)
Jadi Syarat ijazah CPNS 2018 Sipir yg di kirim cuman Ijazah SMA ya min ? Bukan Ijazah S-SMP-SMA ya ?
ReplyDelete