Cek... Apakah anda sudah memenuhi syarat Dasar untuk melamar CPNS 2019


=== REKOMENDASI UNTUKMU ===

Assalamualaikum...
Gimana kabarnya temen-temen yang mau daftar CPNS 2019 nih ?
Semoga sehat dan bahagia selalu ya...

Tahukah anda BKN sudah merilis angka resmi bahwasanya jumlah alokasi keseluruhan pada CPNS 2019 mencapai 254.173 formasi.

Untuk melamar sebagai CPNS 2019 anda harus mengetahui betul persyaratan yang harus disiapkan. Agar tidak sia-sia.

Dan berikut ini adalah Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019 :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.


Terimakasih sudah membaca...
Jangan lupa kunjungi www.infojawaban.com untuk mendapatkan informasi terbaru tentang CPNS 2019.


Mau ikutan Tes CPNS 2019 Gratis ?
Klik ==> Formazi.com/Tryout 


No comments:

Post a Comment

close