Halo semuanya, selamat datang di infojawaban.com dimana pada kesempatan kali ini infojawaban.com akan memberikan informasi tentang Bantuan Subsidi Upah Pekerja senilai Rp.1 juta yang akan ditransfer pekan ini.
Saat ini Pemerintah kembali meneruskan program Bantuan Langsung Tunai berupa subsidi gaji yang dikenal dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah ini rencananya akan diberikan kepada 8 juta pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp.3,5 juta. Dimana setiap pekerja akan mendapatkan bantuan berupa subsidi upah Rp. 1 Juta.
dilansir dari detikcom, Senin (2/8/2021). saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses Data sebanyak 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) yang didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan uang tunai senilai Rp 1 juta tersebut rencananya akan ditransfer pekan ini secara bertahap.
Sekretaris Jenderal Kemnaker mengatakan “Kita usahakan (pekan ini ditransfer). Mudah-mudahan bisa kita laksanakan, sekali lagi kita pengin cepat dan tepat,” katanya kepada detik.com (2/8/2021).
“Saat ini kita sedang menyelesaikan seluruh proses pencairan. Kita ingin clean dan clear. Mudah-mudahan bisa segera,” tambahnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya menjelaskan tahapan-tahapan yang dilakukan begitu pihaknya menerima data calon penerima subsidi gaji (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Data 1 juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek, diskrining oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data,” katanya Jumat (30/7/2021).
Lebih lanjut dijelaskan Ida, variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data, antara lain nomor rekening, NIK, kemudian sektornya.
Sektor yang diutamakan mendapat subsidi gaji (BSU) adalah yang pekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang kedua melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” katanya.
Sekian informasi yang dapat diberikan tentang Bantuan Subsidi Upah Pekerja senilai Rp.1 juta yang akan ditransfer pekan ini.
Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk share informasi bermanfaat ini ke teman kalian ya…
Source : Detik.com
Berlaku hanya bagi pekerja yg SDH daftar BPJS kah? Mhn penjelasan
iya kak, info tentang syarat bisa dibaca di artikel berikut ini
Syarat dan Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Rp.1 Juta