Halo semuanya, selamat datang di infojawaban.com
Pada kesempatan kali ini infojawaban.com akan memberikan informasi kepada kalian tentang cara mengajukan BLT UMKM 1,2 juta secara online
Saat ini pemerintah sedang berusaha untuk memulihkan perekonomian Indonesia yang terpuruk akibat adanya pandemi Covid-19 ini.
Salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 1,2 juta untuk membantu sektor UMKM yang juga merasakan dampak akibat adanya pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.
Dimana pemerintah menargetkan 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun yang akan mendapatkan BLT UMKM ini.
Saat ini pendaftaran untuk pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan secara online maupun Ofline
Pendaftaran secara online hanya bisa dilakukan di beberapa daerah tertentu yang dimana Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota sudah mendukung adanya pendaftaran atau pengajuan secara online
Tapi, untuk anda yang daerahnya masih belum membuka pendaftaran secara online anda bisa mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
sebelum melakukan pendaftaran, anda harus mengetahui dulu persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yang diantaranya sebagai berikut ini :
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:
1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil)
- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Persorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
2. Membuat NIB dan izin usaha
- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha
- Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
- Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
- Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.
- Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
- Klik tombol Selanjutnya.
- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer
- Klik tombol Proses NIB.
- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
3. Buat izin komersial atau operasional
- Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
- Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda
- Klik tombol Pilih NIB.
- Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda
- Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
- Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.
- Klik tombol Lanjut dan Simpan.
- Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.
- Klik tombol Lanjut dan Simpan.
- Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.
Itulah cara untuk mendaftar dan mengajukan BLT UMKM 1,2 juta secara online
Terimakasih telah membaca infojawaban.com semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk share informasi bermanfaat ini ke teman teman kalian ya 😊🙏
Source : kompas.com