Hai... Selamat datang di Infojawaban.com yang pada kesempatan kali ini infojawaban.com akan memberikan informasi mengenai Cara Cek Penerima BLT UMKM 2,4 juta secara Online
Dilansir dari kompas.com Pemerintah menggulirkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta (BLT UMKM Rp 2,4 juta) melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank BRI.
Untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini, pelaku usaha harus mendaftarkan secara langsung. Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI.
BACA JUGA
- Jebol !!! Kode Dial Paket Internet Telkomsel Paling Murah 2020
- Telkomsel (10GB+Nelpon / 20 Hari) hanya Rp.10.000
- Kabar Baik, Bansos Covid-19 Diperpanjang hingga 2021
Banpres UMKM ini kabarnya akan diperpanjang hingga akhir November 2020 dengan target penerima 3 Juta UMKM
Dibawah ini adalah cara Mengecek Penerima BLT UMKM 2,4 Juta secara online
- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
- Isi kedua kolom tersebut
- Klik tomol "Proses Inquiry"
Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.
Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta).
BACA JUGA :
- PLN Tegaskan Tarif Listrik Tidak naik
- Cara Daftar Kartu Prakerja agar dapat Rp 3.550.000
- Jokowi : Warga tak terdaftar Bansos Harap Lapor
Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sekian informasi yang diberikan oleh infojawaban.com tentang Cara Cek Penerima BLT UMKM 2,4 juta secara Online.
semoga informasi yang diberikan manfaat dan jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada teman kalian ya...
Source : http://kmp.im/AGAa2w
No comments:
Post a Comment