Bebas Bersyarat, Mantan Bos Bank Century dapat Remisi 6,4 Tahun.


=== REKOMENDASI UNTUKMU ===
Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular yang divonis 21 tahun penjara dalam 4 kasus, yaitu vonis 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. dia juga divonis bersalah dalam 2 kasus pencucian uang, yakni masing-masing 1 tahun dan 1 tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan. mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) setelah menjalani sekitar 10 dari total 21 tahun hukuman penjaranya. Total remisi yang didapat Robert ialah 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan. (Source : Detik.com)

Ditjen PAS Ade Kusmanto mengatakan Pembebasan bersayarat Robert itu diajukan oleh Lapas Cipinang sesuai usulan nomor W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017.

Dia juga menyatakan pembebasan bersyarat itu telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Ade juga menjelaskan sejumlah syarat bagi narapidana yang berhak mendapat pembebasan bersyarat.

Ade pun melampirkan penjelasan terkait enam kewajiban Robert selama menjalani PB yakni:
1. Tidak mengulangi tindak pidana
2. Wajib mengikuti dan mematuhi program pembimbingan yg ditetapkan Bapas
3. Wajib melapor ke Bapas apabila pindah alamat tinggal
4. Selama menjalani pengawasan jaksa harus taat pada ketentuan2
5. Selama menjalani PB tidak boleh bepergian ke luar negeri kecuali setelah mendapat ijin dari Menkumham
6. Apabila melakukan pelanggaran maka PB dapat dicabut.

Source :
Detik.com | Tribunnews.com | Radartegal.com | Jarrak.id

No comments:

Post a Comment

close