Persyaratan CPNS Guru Kemenag 2018


=== REKOMENDASI UNTUKMU ===

Pendaftaran CPNS 2018 telah dibuka pada 19 September yang lalu. Salah satu instansi pemerintah yang menyediakan banyak lowongan pada CPNS 2018 adalah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) yang menyediakan hingga 12 Ribu Formasi Untuk Guru di bawah naungan Kemenag pada CPNS tahun ini.

Dan Berikut informasi lengkap mengenai Persyaratan  CPNS Guru Kemenag 2018 yang dirangkum Infojawaban.com yang dikutip dari TribunStyle.com yg bersumber dari https://kemenag.go.id

SYARAT BERKAS CPNS1. Lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, diberi tanggal sesuai dengan tanggal pelamar mendaftar online, dan dibubuhkan materai Rp 6.000,- serta ditandatangani.
2. Print out tanda bukti pendaftaran sscn.bkn,go.id online tahun 2018.
3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
4. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lmebaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dan Kementerian Riset dan Dikti atau Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
5. Fotokopi bukti perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan
6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
7. Fotokopi KTP/surat keterangan KTP sementara yang masih berlaku dari pejabat berwenang
8. Fotokopi Kartu Keluarga
9. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- Bebas Narkoba
10. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- siap ditempatkan di seluruh unit kerja Kementerian Agama.
Ditulis di kertas A4 Batas kiri dan atas bagusnya 3 cm, batas kanan dan bawah bagusnya 2.5 cm. Terus jangan lupa tempel materai 6 ribu rupiah.
Lihat gambar dibawah ini.
Tulis semirip mungkin.
11. Surat keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya berkesesuaian/relevan dengan jabatan atau formasi yang dilamar (khusus disabilitas)
12. Fotokopi akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir, bahwa pelamar berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak/ibu) asli Papua atau Papua Barat (khusus Putra Putri Papua)
13. Surat keterangan Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar berdasarkan garis keturunan orangtua (bapak/ibu) asli Papua atau Papua Barat (khusus Putra Putri Papua

Selengkapnya, kalian bisa baca di web resminya.
https://kemenag.go.id/home/artikel/43131/pengumuman-tentang-pelaksanaan-seleksi-calon-pegawai-negeri-sipil-kementerian-agama-ri-tahun-2018

Baca Juga



Sekian, informasi yang diberikan Infojawaban.com .
Semoga bermanfaat dan  bisa membantu anda.

Jangan lupa share ke teman kalian yah...  :)

No comments:

Post a Comment

close